Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf a sampai dengan huruf h, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat memenuhi minimal capaian SKP yang telah ditetapkan dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti apabila telah memenuhi capaian SKP yang telah ditetapkan paling kurang 90% dalam 1 (satu) tahun terakhir selama masih dalam masa jabatannya.
(3) Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena memilih jabatan struktural di lingkungan Badan Kebijkan Fiskal, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti selama memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, apabila telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
