Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Peneliti apabila: a. tidak memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan; b. dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berupa penurunan pangkat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang Disiplin PNS; c. diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pemberhentian/pemberhentian PNS; d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional peneliti; e. cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan untuk persalinan ketiga dan seterusnya; f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. ditugaskan secara penuh di luar Badan Kebijakan Fiskal; h. memilih jabatan struktural di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; dan/atau i. tidak dapat memenuhi capaian SKP yang telah ditetapkan paling kurang 90% selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (2) Peneliti yang menjabat jabatan struktural di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal dan memilih jabatan struktural, dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Peneliti sejak yang bersangkutan mengusulkan dan menandatangani surat pernyataan memilih jabatan struktural. (3) Peneliti yang dibebaskan sementara, tidak memperoleh tunjangan jabatan fungsional. (4) Khusus Peneliti yang dibebaskan sementara karena menjalani Hukuman Disiplin, selain tidak memperoleh tunjangan jabatan, selama masa pembebasan sementara, tidak mendapatkan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Peneliti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Pasal.id