Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk tetap menduduki jabatan Peneliti Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e adalah:
a. setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 50 (lima puluh) Angka Kredit dari karya tulis ilmiah dan/atau penulisan buku penerbit nasional anggota IKAPI sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;
b. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan TP2I Kementerian Keuangan; dan/atau
c. capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila mengusulkan pemeliharaan jabatan (maintenance) dengan menggunakan kelebihan Angka Kredit sebelumnya, wajib mengumpulkan tambahan Angka Kredit baru paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Koreksi Anda
