Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan dan pangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan apabila memenuhi: a. persyaratan yang diatur oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti; b. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan oleh TP2I Kementerian Keuangan; c. minimal standar Kompetensi jabatan yang telah ditentukan; d. capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%; dan e. tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Penentuan jenjang jabatan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda