Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penilaia angka kredit, Kepala Badan Kebijakan Fiskal membentuk Tim Penilai Teknis Peneliti atas kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(2) Tim Penilai Teknis Peneliti bertugas memberikan saran dan pendapat serta membantu TP2I Kementerian Keuangan dalam melaksanakan penilaian hasil kegiatan Peneliti.
(3) Masa kerja Tim Penilai Teknis Peneliti ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
