Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
TP2I Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan fungsi:
a. membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam MENETAPKAN usulan Angka Kredit Peneliti di lingkungannya;
b. membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Peneliti;
c. memeriksa dan meneliti butir-butir kegiatan dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
d. memeriksa kebenaran dokumen-dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang dianggap perlu;
e. mengikuti sidang Penilaian Peneliti;
f. menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal;
g. menolak hasil kajian yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi; dan
h. dalam hal TP2I Kementerian Keuangan telah terakreditasi oleh instansi pembina, maka tim bersangkutan membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam MENETAPKAN Angka Kredit Peneliti pertama dan Peneliti muda.
Koreksi Anda
