Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kode etik Peneliti di Kementerian Keuangan mengacu pada kode etik Peneliti yang ditetapkan oleh LIPI sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) Kode etik Peneliti di Kementerian Keuangan dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
