Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengangkatan dalam jabatan Peneliti harus mendasarkan pada formasi jabatan yang tersedia dan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
