Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengangkatan dalam jabatan Peneliti harus mendasarkan pada formasi jabatan yang tersedia dan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda