Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Peneliti harus memenuhi syarat:
a. kandidat Peneliti adalah PNS yang bekerja di lingkungan unit penelitian dan/atau pengembangan Kementerian Keuangan;
b. berijazah paling rendah pasca sarjana (Strata 2);
c. paling rendah menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional jabatan Peneliti;
e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan oleh TP2I Kementerian Keuangan;
g. minimal standar Kompetensi jabatan yang telah ditentukan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
h. capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%; dan
i. tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Jenjang jabatan Peneliti untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda
