Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda