Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
