Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat pejabat Peneliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang, tidak dapat diajukan keberatan oleh Peneliti yang bersangkutan.
Koreksi Anda
