Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat pejabat Peneliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang, tidak dapat diajukan keberatan oleh Peneliti yang bersangkutan.
Koreksi Anda