Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti mengajukan usulan Angka Kredit kepada TP2I Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (2) TP2I Kementerian Keuangan melakukan sidang penilaian Angka Kredit setiap 2 (dua) bulan sekali dan apabila tidak ada usulan pengajuan Angka Kredit, sidang penilaian Angka Kredit oleh tim penilai dapat ditiadakan. (3) Hasil penilaian Angka Kredit TP2I Kementerian Keuangan diajukan oleh Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal atas nama Kepala Badan Kebijakan Fiskal kepada Kepala LIPI. (4) TP2I Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk menerapkan sistem mutu penilaian Angka Kredit Peneliti, agar menghasilkan output yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik. (5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti diatur dalam bentuk Standar Operasi Prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda