Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) TP2I Kementerian Keuangan dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Susunan TP2I Kementerian Keuangan terdiri dari:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang empat orang anggota.
(3) Anggota TP2I Kementerian Keuangan adalah pejabat yang memenuhi syarat:
a. paling kurang menduduki jabatan Peneliti Madya atau jabatan Eselon III;
b. mempunyai kemampuan ilmiah untuk menilai secara obyektif hasil-hasil penelitian Peneliti;
c. mempunyai integritas ilmiah yang baik;
d. dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai lainnya.
(4) TP2I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk apabila terdapat seorang anggota yang paling kurang menduduki jabatan Peneliti Utama .
(5) Masa jabatan anggota TP2I Kementerian Keuangan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya berturut-turut paling banyak 2 (dua) kali.
(6) Apabila terdapat anggota TP2I Kementerian Keuangan yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Koreksi Anda
