Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Peneliti wajib memilih dan mengusulkan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dalam kedudukannya sebagai seorang Peneliti.
(2) Usul pemilihan bidang penelitian dan/atau kepakaran Peneliti diajukan oleh Peneliti yang bersangkutan kepada Kepala LIPI melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Bidang penelitian dan/atau kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
(4) Penetapan bidang penelitian dan/atau kepakaran ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Peneliti Tingkat Nasional.
Koreksi Anda
