Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Peneliti didasarkan pada SKP.
(2) SKP yang digunakan untuk menilai kinerja Peneliti didasarkan pada ketentuan LIPI dan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Target capaian SKP Peneliti ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran oleh Pejabat Eselon II dengan memperhatikan jenjang jabatan dan lingkup tugas masing-masing.
(4) Capaian SKP Peneliti dimonitor secara periodik oleh Kepala Pusat masing-masing.
(5) Komposisi SKP setiap jenjang jabatan Peneliti diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
