Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peneliti melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
