Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, peneliti wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pejabat struktural.
(2) Setiap peneliti pada unit Eselon II Badan Kebijakan Fiskal dikoordinasikan oleh peneliti senior yang mempunyai jenjang jabatan paling rendah Peneliti Madya sebagai Koordinator Peneliti.
(3) Pengangkatan Koordinator Peneliti ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
