Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Peneliti melaksanakan berdasarkan:
a. penugasan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; atau
b. inisiatif sendiri Peneliti.
(2) Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi Peneliti atas inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Standar Operasi Prosedur dengan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
