Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Peneliti menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian kebijakan dan dampak kebijakan; b. pelaksanaan Evaluasi Kebijakan; c. pelaksanaan kajian Isu Strategis; d. pelaksanaan kajian Quick Research; e. penyusunan Naskah Akademis; f. pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam kegiatan kajian dan analisis; g. penyusunan dan pengembangan Model Kebijakan; h. penyiapan Rekomendasi Kebijakan berdasarkan hasil kajian; i. bimbingan/konsultasi teknis/ilmiah kepada Peneliti Pertama dan Muda bagi Peneliti Utama dan Peneliti Madya.
Koreksi Anda