Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Peneliti menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian kebijakan dan dampak kebijakan;
b. pelaksanaan Evaluasi Kebijakan;
c. pelaksanaan kajian Isu Strategis;
d. pelaksanaan kajian Quick Research;
e. penyusunan Naskah Akademis;
f. pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam kegiatan kajian dan analisis;
g. penyusunan dan pengembangan Model Kebijakan;
h. penyiapan Rekomendasi Kebijakan berdasarkan hasil kajian;
i. bimbingan/konsultasi teknis/ilmiah kepada Peneliti Pertama dan Muda bagi Peneliti Utama dan Peneliti Madya.
Koreksi Anda
