Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki tugas melakukan kajian kebijakan dan isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
