Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembina Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Menteri Keuangan.
(2) Pelaksana pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dibantu oleh Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal dan para Kepala Pusat di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
