Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Badan Kebijakan Fiskal sebagai Instansi Pembina Internal Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai tugas:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. MENETAPKAN Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. MENETAPKAN capaian Sasaran Kerja Pegawai pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. mengusulkan peringkat Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
f. mensosialisasikan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
g. mengusulkan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional jabatan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
h. mengusulkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional jabatan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
i. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
j. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
k. memfasilitasi keanggotaan para pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan untuk bergabung dalam organisasi profesi Peneliti;
l. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
m. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuanga
Koreksi Anda
