Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Kebijakan Fiskal sebagai Instansi Pembina Internal Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai tugas: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; c. MENETAPKAN Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; d. MENETAPKAN capaian Sasaran Kerja Pegawai pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; e. mengusulkan peringkat Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; f. mensosialisasikan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; g. mengusulkan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional jabatan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; h. mengusulkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional jabatan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; i. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; j. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; k. memfasilitasi keanggotaan para pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan untuk bergabung dalam organisasi profesi Peneliti; l. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; m. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuanga
Koreksi Anda