Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Nasional adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI). (2) Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda