Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 2. Peneliti Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan unit penelitian dan pengembangan (litbang) Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal. 3. Prestasi Kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai Peneliti dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu. 4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien. 5. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Peneliti. 6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 7. Tim Penilai Peneliti Instansi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut TP2I Kementerian Keuangan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai Prestasi Kerja Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan. 8. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. 9. Rekomendasi adalah pendapat dan saran/usulan yang disusun berdasarkan hasil analisis dan/atau evaluasi kepada pimpinan/atasan untuk dilaksanakan/ditindaklanjuti, dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Pasal.id