Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL,SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
