Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL,SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2009. (2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda