Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL,SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 berasal dari Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya. (2) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id