Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2014 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juli 2014.
(2) Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(3) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(4) Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2014.
Koreksi Anda
