Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas diatur sebagai berikut: a. bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. b. bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda