Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas kepada KPPN. (2) Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Gaji PNS Pusat (GPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi BPP/GPP versi terbaru. (3) SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji/tunjangan bulanan. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas paling lambat: a. 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai; atau b. 5 (lima) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai. (5) Penerbitan SP2D gaji/tunjangan bulan ketiga belas membebani rekening Bank Operasional II. (6) Penerbitan SP2D susulan gaji/tunjangan dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas membebani rekening Bank Operasional I. (7) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) membebani Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (RPKBUNP SPAN) pada Bank Operasional I Pusat untuk KPPN SPAN.
Koreksi Anda