Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Penerima Pensiun;
5. Penerima Tunjangan;
6. Pejabat Negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota;
7. Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
8. Wakil Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
2. Gubernur dan wakil gubernur; dan
3. Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Koreksi Anda
