Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Anggota TNI; 3. Anggota POLRI; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota; 7. Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan 8. Wakil Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur dan wakil gubernur; dan 3. Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id