Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/ tunjangan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Jumlah yang lebih menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penghasilan yang paling besar diterima oleh PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
(3) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.
Koreksi Anda
