Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(4) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
d. Tunjangan Hakim;
e. Tunjangan Panitera;
f. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
g. Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
h. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(5) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
(6) Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud pada ayat (5) antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
j. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
m.Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada POLRI yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
(7) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang
seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(9) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
