Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014. (2) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI yang dipekerjakan di luar Instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS. (3) PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda