Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 144-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE (AIFTA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tarif bea masuk dalam rangka AIFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; 2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) pada pemberitahuan impor barang; dan 3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka AIFTA, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
Koreksi Anda