Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai;
b. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Gudang Berikat;
c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Gudang Berikat, pengeluaran barang dari Gudang Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Gudang Berikat;
d. tata cara pemeriksaan sederhana; dan
e. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Gudang Berikat, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
