Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau izin PDGB, dilakukan pencabutan dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB: a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut; b. menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku; c. bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Gudang Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; d. dinyatakan pailit; dan/atau e. mengajukan permohonan pencabutan. (2) Pencabutan terhadap penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Terhadap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pencabutan, berakhirnya izin dan tidak dilakukan perpanjangan, atau permohonan perpanjangan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi semua Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, baik berupa utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (4) Barang impor yang masih berada di Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus: a. diekspor kembali; b. dipindahtangankan ke Gudang Berikat lain, Kawasan Berikat, atau Toko Bebas Bea; dan/atau c. dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi tata laksana kepabeanan di bidang impor. (5) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Gudang Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Koreksi Anda