Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
3. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean;
dan/atau
4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan Gudang Berikat, antara lain berupa:
1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
2. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
3. tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan.
(2) Selama pembekuan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Gudang Berikat.
Koreksi Anda
