Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pemusnahan atas barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap barang yang busuk. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id