Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI. (2) Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan : a. Bea Masuk berdasarkan: 1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan 2. pembebanan pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; b. Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku; dan/atau c. PDRI berdasarkan : 1. tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; dan 2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat. (3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Gudang Berikat ditambah Bea Masuk. (4) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Koreksi Anda