Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
(2) Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan :
a. Bea Masuk berdasarkan:
1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
2. pembebanan pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan;
b. Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku; dan/atau
c. PDRI berdasarkan :
1. tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; dan
2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat.
(3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Gudang Berikat ditambah Bea Masuk.
(4) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Koreksi Anda
