Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat dilakukan dengan tujuan ke: a. Kawasan Berikat; b. Toko Bebas Bea; c. Luar daerah pabean; d. Tempat lain dalam daerah pabean; e. Gudang Berikat lainnya, yaitu Gudang Berikat yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, dan jenis barang yang ditimbun sama; atau f. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ke Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali terdapat indikasi adanya pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (3) Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (4) Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke Gudang Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (6) Atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat lain yang ditujukan untuk didistribusikan ke Toko Bebas Bea dapat diberikan dengan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda