Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Luar daerah pabean; b. Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea, yang dimasukkan kembali ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau apkir (reject); c. Gudang Berikat lainnya, yaitu Gudang Berikat yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, dan jenis barang yang ditimbun sama; d. Gudang Berikat yang dicabut izinnya; dan/atau e. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Koreksi Anda