Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Luar daerah pabean;
b. Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea, yang dimasukkan kembali ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau apkir (reject);
c. Gudang Berikat lainnya, yaitu Gudang Berikat yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, dan jenis barang yang ditimbun sama;
d. Gudang Berikat yang dicabut izinnya; dan/atau
e. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Koreksi Anda
