Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dilarang:
a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
c. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
Koreksi Anda
