Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dilarang: a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat; b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; c. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
Koreksi Anda