Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Gudang Berikat.
(2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dibebaskan dari tanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dalam hal barang:
a. musnah tanpa sengaja;
b. diekspor dan/atau diekspor kembali;
c. diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan;
d. dikeluarkan ke Kawasan Berikat, Toko Bebas Bea, atau Gudang Berikat lainnya;
e. dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean; dan/atau
f. dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
