Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB berkewajiban:
a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b. membuat rekapitulasi bulanan atas pemasukan dan pengeluaran barang dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
c. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE);
d. menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa:
1) komputer; dan/atau 2) media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun adalah Barang Kena Cukai (BKC);
f. mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan;
g. mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah bentuk Gudang Berikat, jenis barang yang ditimbun, tujuan penerima barang, dan luas lokasi;
h. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
i. menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Gudang Berikat secara tertib sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname);
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
k. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; dan
l. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
