Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggara Gudang Berikat berkewajiban:
a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
c. menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa:
1) komputer; dan/atau 2) media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
e. melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi;
f. mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan;
g. mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah luas lokasi Gudang Berikat;
h. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
i. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; dan
j. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang www.djpp.kemenkumham.go.id
Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
