Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain; c. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; d. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut; e. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk: 1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; 2) didistribusikan ke Toko Bebas Bea; atau 3) diekspor. (2) Dalam hal gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat berfungsi sebagai pendukung kegiatan industri pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan/atau industri jasa perminyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain; b. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; c. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut; d. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk: 1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; atau 2) diekspor. 3) Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id