Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
c. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
d. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
e. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:
1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;
2) didistribusikan ke Toko Bebas Bea; atau 3) diekspor.
(2) Dalam hal gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat berfungsi sebagai pendukung kegiatan industri pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan/atau industri jasa perminyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d, gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain;
b. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
c. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
d. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:
1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; atau 2) diekspor.
3) Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Koreksi Anda
