Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat menyampaikan Rekomendasi Pemberian Surat Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan, Komite melampirkan rancangan Surat Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut: a. penyebutan dasar hukum penerbitan Surat Dukungan Kelayakan; b. penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap; c. pernyataan bahwa Menteri Keuangan dapat menyetujui bentuk dan isi Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan; d. pernyataan bahwa alokasi dana Dukungan Kelayakan telah tersedia dalam APBN, dan pencairannya akan dilakukan sesuai dengan: (i) waktu dan syarat yang telah disepakati dalam Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan; (ii) mekanisme pencairan APBN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. pernyataan bahwa Surat Dukungan Kelayakan diberikan hanya kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, dan hanya berlaku terhadap Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id