Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite menyampaikan Rekomendasi Pemberian Surat Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menunjukkan bahwa: a. isi dari seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; b. Rancangan final Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan bentuknya dapat diterima oleh Komite, dan isinya tidak bertentangan dengan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan. (2) Apabila pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menunjukkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b tidak terpenuhi, maka penerbitan Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat dilakukan. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite: a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; dan b. menyampaikan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan PJPK bahwa Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat diterbitkan, disertai keterangan bahwa bahwa penerbitan surat tersebut akan ditindaklanjuti apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sudah dapat membuktikan kebenaran isi dari seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a; dan/atau 2) Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan PJPK dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id