Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan cara: a. memastikan bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah terpenuhi; b. memeriksa kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite dapat meminta penjelasan dari Badan Usaha Pemenang Lelang dan/atau Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan/atau PJPK dan/atau pihak ketiga yang relevan dan/atau yang terkait dengan pembuatan dan penerbitan dokumen tersebut.
Koreksi Anda