Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan cara:
a. memastikan bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah terpenuhi;
b. memeriksa kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite dapat meminta penjelasan dari Badan Usaha Pemenang Lelang dan/atau Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan/atau PJPK dan/atau pihak ketiga yang relevan dan/atau yang terkait dengan pembuatan dan penerbitan dokumen tersebut.
Koreksi Anda
